Beredar Surat Palsu, KSPI Tegaskan Mogok Kerja Tetap Berjalan

Rizky Alika
6 Oktober 2020, 13:00
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Menurutnya, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tanpa syarat serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak dihilangkan, serta nilai pesangon tidak berkurang.

Kemudian, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan Tenaga Kerja Asing harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” kata dia.

Surat Terbuka Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para buruh mempertimbangkan rencana mogok nasional. Sebab, Ida menilai situasi tidak memungkinkan untuk berkumpul dan turun ke jalan.

"Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya," ujar Ida dalam surat terbuka kepada serikat pekerja atau serikat buruh.

Ia juga meminta, serikat pekerja dan serikat buruh untuk membaca secara utuh UU Cipta Kerja. Menurutnya, sudah banyak sekali aspirasi para buruh yang telah diakomodir pemerintah.

Beberapa aspirasi yang ditampung ialah soal PKWT, outsourcing, syarat PHK yang seluruhnya mengacu pada UU lama. Selain itu, upah juga masih mengakomodir adanya UMK.

Ida menekankan, tidak mungkin keinginan para buruh diakomdir 100%. "Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," ujar dia.

Oleh karena itu, Ida menilai mogok nasional menjadi tidak relevan. Ia juga meminta, pekerja dan buruh tidak membahayakan nyawa keluarga di rumah.

Dalam surat tersebut, Ida kembali mengajak para pekerja dan buruh untuk duduk bersama. "Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan," kata Ida.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...