Perubahan Nasib TKA, Buruh Kontrak & Outsourcing Akibat UU Cipta Kerja

Ameidyo Daud Nasution
7 Oktober 2020, 16:37
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.

Namun, detail durasi pekerjaan singkat yang dikerjakan pegawai kontrak juga hilang dalam UU Cipta Kerja. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja hanya dibuat untuk pekerjaan paling lama tiga tahun.

Urusan kompensasi kepada buruh kontrak juga diatur dalam  Pasal 61 dan 61A UU Cipta Kerja. Pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada buruh PKWT sesuai masa kerja di perusahaan. Sedangkan besaran kompensasi akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP).

Sedangkan perubahan ketentuan juga terjadi pada pekerja alih daya. Dalam UU Ketenagakerjaan, syarat pekerja alih daya adalah bekerja pada posisi yang terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung dan tak langsung dari pemberi kerja, kegiatan penunjang perusahaan, dan tidak menghambat proses produksi. Namun ketentuan batasan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, jika buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan di luar keempat syarat tersebut, maka statusnya harus berubah jadi pekerja kontrak atau tetap.  Akan tetapi perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul tetap menjadi kewajiban penyedia jasa outsourcing.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...