Berharap Omnibus Law UU Ciptaker Menutup Dua Dekade Suram Industri RI

Ameidyo Daud Nasution
8 Oktober 2020, 18:33
omnibus law, industri, cipta kerja
ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Pabrik rokok yang mempekerjakan 890 orang pekerja tersebut beroperasi lagi setelah diliburkan selama sepekan menyusul adanya seorang pekerja yang dinyatakan positif COVID-19.

“Perbaikannya bisa pada soal upah, perlakuan terhadap orang asing, atau kemudahan usaha. Sebagian kecil saja karena terlalu luas UU Cipta Kerja itu,” katanya.

Sedangkan ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan deindustrialisasi terus terjadi seiring menurunnya produktivitas buruh RI. Makanya kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja ini diperlukan sebagai langkah pembenahan ekonomi secara menyeluruh.

Apalagi menurut Fithra, pertumbuhan upah 8% pada buruh RI ini sebenarnya tak sebanding dengan produktivitas buruh. Tingkat pertumbuhan produktivitas pekerja RI per tahun hanya 2,5% sampai 3%. “Seharusnya tingkat normalnya hanya dua kali lipatnya (upah) saja,” katanya.

Fithra juga menyampaikan selain mencegah deindustrialisasi, omnibus law diperlukan lantaran Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 sudah usang. Dia mencontohkan, saat ini bermunculan bidang pekerjaan baru yang memerlukan penyesuaian regulasi. “Karena banyak startup atau fintech itu bekerja dengan hitungan jam,” kata dia.

Meski demikian Fithra mengatakan pembahasan omnibus law ini seharusnya harus dilakukan dengan konsensus masyarakat dan membuka partisipasi pembahasan lebih luas lagi. Ini demi mencegah penolakan secara luas terjadi baik dari kalangan buruh, akademisi, hingga investor yang peduli keberlanjutan.

“Saya sendiri pernah diundang, tapi memang kurang luas. Karena kalau lebih luas tak ada penolakan,” katanya.

Hal kedua, reformasi dengan UU Cipta Kerja ini memerlukan waktu panjang. Hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam waktu pendek untuk memacu investasi adalah memutus penularan Covid-19. 

Fithra mencontohkan, reformasi ketenagakerjaan di Jerman baru dilakukan Kanselir Gerhard Schroder pada 2003. Namun dampaknya baru terlihat ketika era Angela Merkel. “Tinggal pemerintah, mau bersabar tidak. Karena ini perlu berkesinambungan,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...