Menaker Godok Tiga PP Turunan UU Ciptaker, Atur Pengupahan hingga JKP

Rizky Alika
13 Oktober 2020, 13:40
tenaga kerja, cipta kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.

"Banyak yang pikir pemerintah hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja tanpa mikir perlindungan tenaga kerja. Tidak seperti itu," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, pengusaha  beranggapan UU Cipta Kerja akan memenuhi hak mendasar masyarakat dalam penciptaan lapangan kerja. Hal ini diperlukan bagi Indonesia di tengah penurunan penerimaan pajak.

Perbaikan iklim investasi diperlukan lantaran jumlah investor yang masuk ke Tanah Air sedikit. "Terutama yang labor intensive," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit

UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan, salah satunya buruh. Berbagai serikat buruh tengah mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan.

Selain itu, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko Otang mengatakan, serikat pekerja akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah UU tersebut diundangkan.

"Serikat pekerja berkomitmen jika UU Cipta Kerja sudah disahkan, kami akan lakukan judicial review bersama-sama. Perjuangan belum selesai," kata Andriko, Selasa (6/10).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...