Kemenperin Lirik Potensi Bisnis Modifikasi demi Dorong Sektor Otomotif

Happy Fajrian
17 Oktober 2020, 14:33
industri otomotif, kemenperin, sektor otomotif, modifikasi kendaraan
/home/ubuntu/Pictures/antarafoto/cropping/production/original/ANT20190928060.jpg
Pengunjung mengamati motor modifikasi yang dipamerkan saat mengikuti kontes motor kustom di Denpasar, Bali, Sabtu (28/9/2019).

Saat ini, lanjutnya, terdapat peluang yang cukup besar untuk menopang industri otomotif melalui industri modifikasi kendaraan yang semakin tumbuh dan berkembang. “Sebab, perkembangan industri modifikasi juga berdampak pada meningkatnya penjualan otomotif secara nasional,” terangnya.

Terlebih, industri modifikasi merupakan sektor berskala kecil dan menengah yang mampu membuka banyak lapangan kerja sekaligus menggairahkan perekonomian nasional.

“Kemajuan industri modifikasi telah meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Selain itu, seiring dengan perkembangan industri otomotif, perkembangan industri jasa aftermarket juga kian berkembang positif,” kata Menperin.

Beberapa indikator perkembangan industri modifikasi kendaraan ditandai dengan munculnya ajang nasional seperti Indonesia Modification Expo (IMX) 2020.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga variabel kuat yang dapat dianalisis, yakni pabrik otomotif tutup dan banyak melakukan konversi pada produk lain seperti masker dan ventilator.

Kemudian, adanya disrupsi global supply chain, dan melemahnya permintaan. “Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan, antara lain pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.

Taufiek berharap agar krisis Covid-19 ini hanya berdampak sementara dan dapat diselesaikan dengan insentif fiskal, mengingat penentu pemulihan ada pada sisi permintaan. “Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...