Tekan Harga Tiket Pesawat, Subsidi Airport Tax Bisa Sampai Juni 2021

Rizky Alika
23 Oktober 2020, 19:24
Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang membawa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang membawa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-rata sebanyak 355 penerbangan per hari, atau naik dibandingkan periode sama bulan lalu yang rata-rata 243 penerbangan per hari.

Tarif PJP2U berbeda-beda di setiap bandara. Untuk Jakarta (CGK), nilainya sebesar Rp 130 ribu per penumpang. Kemudian, Medan (KNO), Denpasar (DPS) dan Semarang (SRG) tarifnya Rp 100 ribu per penumpang. Sementara, Batam (BTH), Lombok (LOP), Manado (MDC), dan Silangit (DTB) memiliki nilai PJP2U sebesar Rp 60 ribu per penumpang.

Kemudian, Kulon Progo (YIA) dan Banyuwangi (BWX) tarifnya masing-masing sebesar Rp 125 ribu dan Rp 65 ribu. Sementara, Jogjakarta (JOG) sebesar Rp 50 ribu, Labuan Bajo (LBJ) Rp 25 ribu, dan Jakarta-Halim (HLP) Rp 50 ribu.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai, stimulus airport tax dapat berjalan efektif dengan sejumlah syarat. Salah satunya, maskapai tidak menaikkan tarif meski terjadi peak season.

Selama ini, pihak maskapai kerap mengerek harga tiket menjelang akhir tahun atau saat puncak musim liburan. Bila hal itu terjadi, harga tiket tidak akan mengalami perbedaan atau bahkan lebih tinggi.

Untuk itu, ia berharap maskapai Garuda Indonesia sebagai pemimpin harga penerbangan dapat menahan kenaikan tarif penerbangan. Dengan demikian, maskapai lain tidak akan mendorong kenaikan tarif.

Selain itu, ia menilai stimulus akan efektif bila diterapkan untuk perjalanan pergi-pulang (PP). Sementara, kebijakan airport tax saat ini hanya berlaku di 13 kota saja sehingga penumpang yang berasal dari luar wilayah tersebut akan dikenakan airport tax saat berangkat. "Jadi sebaiknya stimulusnya dibuat PP saja, dari dan ke 13 kota itu," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, industri penerbangan perlu mewaspadai imbauan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Menurutnya, SE tersebut kontradiktif dengan keinginan untuk meningkatkan jumlah wisatawan. "Jadi sebaiknya dilakukan koordinasi antara Kemenhub dan Kemendagri agar tidak terjadi kontradiktif," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...