Lewat Talkshow Radio, Bea Cukai Magelang Paparkan Ciri Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
30 Oktober 2020, 16:50
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Magelang – Dalam mengkampanyekan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Magelang bersinergi dengan media. Hal ini diwujudkan melalui acara talkshow di Radio Magelang FM bersama Sekretaris Daerah (Setda) Kota Magelang yang membahas ketentuan di bidang cukai. Salah satunya pemaparan ciri-ciri rokok ilegal, dan penjelasan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pada Selasa (27/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno bersama Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto hadir sebagai narasumber. Heru menjelaskan rokok ilegal yaitu rokok polos (tak berpita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.

“Biasanya, ciri-cirinya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga sangat murah," ujarnya.

Menurut dia, upaya penindakan terhadap pelanggaran rokok ilegal terus dilakukan. Pada 2018, Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan sebanyak 64 kali dengan total kerugian negara mencapai Rp326 juta. Pada  2019, jumlah penindakan sebanyak 29 kali dengan total kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp1,30 miliar.

“Itu dengan dua kali penindakan dilakukan proses penyidikan (pidana) dan telah mendapatkan putusan pengadilan," katanya.

Cukai rokok, masih menurut Heru, bukan hanya sebagai objek penerimaan, tetapi juga untuk membatasi konsumsinya karena masalah kesehatan. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya.

Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, kata dia, masyarakat dapat menginformasikan kepada kantor Bea Cukai terdekat, karena sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, cukai merupakan komponen penting bagi negara.

“Hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etanol merupakan barang-barang yang dikenakan cukai sehingga perlu diawasi peredarannya dan perlu dikendalikan konsumsinya.”

Mengenai DBHCHT, ia menuturkan pendapatan yang diperoleh dari cukai hasil tembakau dalam negeri, dua persennya dibagikan ke daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau, penghasil tembakau kering, dan penghasil cengkih.

“Bea Cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemda, itulah yang kita sebut sebagai DBHCHT," katanya.

Pada 2020, Kota Magelang mendapat DBHCHT sebesar Rp6,36 miliar yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...