Ramai Massa Rizieq, Jokowi Perintahkan Aparat Tegas Bubarkan Kerumunan

Pingit Aria
16 November 2020, 17:55
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis. Mereka selama berminggu bahkan berbulan-bulan telah mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ujarnya.

Ramai Massa Rizieq

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sebesar Rp 50 juta kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein atau Rizieq Shihab.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar akad nikah putri Rizieq bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Atas pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat Satpol PP yang ditujukan kepada Rizieq dan panitia penyelenggara Maulid Nabi, 15 November 2020.

Surat tersebut menyebutkan dua acara yang digelar tersebut telah melanggar peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Untuk diketahui, PSBB Transisi masih berlaku di Jakarta hingga 22 November 2020.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

KEDATANGAN IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB DI BOGOR
KEDATANGAN IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB DI BOGOR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.)

Sebelumnya pada hari Sabtu malam jemaah dan simpatisan FPI dan Rizieq Shihab memadati Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifa Najwa Shihab.

Massa telah berkumpul di lokasi acara sejak pukul 18.00 yang menyebabkan akses jalan tersebut ditutup total. Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FPI, FrontTV, dapat terlihat bahwa massa yang menghadiri acara tersebut duduk saling berdekatan, sebagian memakai masker namun cukup banyak yang menggunakannya secara tidak tepat.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya telah mengimbau kepada Rizieq dan penitia penyelenggara acara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50%. Pemerintah daerah juga menyediakan alat-alat pendukung seperti masker dan  hand sanitizer.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...