Pro Kontra Upaya Pemerintah Atasi Pelanggaran Covid-19 di Petamburan

Image title
16 November 2020, 18:10
covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Satgas tak bisa mencegah kerumunan massa di Petamburan.

"Namun saya tidak membenarkan tindakan tersebut. Sanksi harus diberikan agar tidak berulang dan masyarakat merasa pelanggaran PSBB akan ada sanksi hukumnya," ujar dia.

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah berkomunikasi dengan tokoh agama seperti Rizieq Shihab agar bisa menjadi contoh yang baik dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga pendukungnya bisa disiplin menjalankan hal tersebut.

Sedangkan Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Tri Yunis Miko Wahyono menyayangkan adanya kelompok massa yang berkumpul di Petamburan. Namun, kejadian tersebut tak bisa dicegah.

Oleh karena itu,  dia mendorong Satgas untuk segera melaksanakan pelacakan kontak. Selain itu, dia meminta pendukung Rizieq Shihab yang berkumpul dan merasakan gejala Covid-19 segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Hal itu bisa mencegah penularan virus kepada keluarga mereka. "Ketika ada acara, pikirkan keluarga anda yang bisa tertular Covid-19, bahkan bisa meninggal karena virus itu. Jangan punya persepsi yang meremehkan Covid-19, karena kasus meninggal hingga 3%," ujar Tri.


Sanksi Tegas untuk Rizieq

Satgas Covid-19 menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya tak pernah menerbitkan izin kerumunan di Petamburan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa PSBB transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Namun, kelompok massa tetap berkumpul di Petamburan. Dengan pelanggaran tersebut, Pemprov DKI memberikan sanksi kepada 17 orang berupa denda Rp 1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Menurut Anies, jumlah denda itu progresif, sehigga bakal berlipat ganda jika terjadi pelanggaran lagi.

Di sisi lain, Doni meminta kepada seluruh pihak agar dapat memiliki kesadaran penuh untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Dia tidak ingin masyarakat hanya patuh karena ada sanksi atau paksaan. 

Adapun protokol kesehatan 3M yang harus dijalankan masyaraka tidaklah sulit, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dengan cara itu, setiap orang dapat terlindung dari SARS-CoV-2 atau virus corona jenis baru penyebab Covid-19. 

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...