Satgas Sebut Peran Sentral Tokoh Agama Mengubah Perilaku saat Pandemi

Image title
24 November 2020, 19:45
covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M, satgas covid-19
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Tim velox Badan Intelijen negara (BIN) menyemprotkan cairan disinfektan di area altar kebaktian Gereja Kristen Indonesia di Serang, Banten, Rabu (28/10/2020). Satgas mendorong pemuka agama ikut mengampanyekan disiplin protokol kesehatan.

Staff Tim Pakar dan Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 dr. Tjung Budi Santoso juga menegaskan bahwa musuh kita bersama bukanlah pasien Covid-19, melainkan virus corona.

“Meski virusnya berbahaya, tapi ini bukan cara yang baik untuk memberi stigma ke orang yang terkena, karena mereka perlu bantuan,” ujar Budi. 

Penerapan Protokol Kesehatan Saat Ibadah

Lebih lanjut, Budi menyampaikan satu slogan buatan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, yakni berkumpul beribadah merupakan jantung tradisi kehidupan beragama. Oleh karena itu, kehidupan beragama merupakan sektor yang tidak bisa ditinggalkan.

Meski begitu, pelaksanaan ibadah harus mengikuti protokol kesehatan. Adapun pemerintah menetapkan 18 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengelola tempat ibadah, yaitu penyaringan jemaat sesuai usia dan kesehatannya, daya tampung jemaat yang hanya mencapai 50% kapasitas, memperbanyak frekuensi jam ibadah, dan empersingkat durasi ibadah.

Selain itu, menjaga jarak antarumat (depan-kiri-kanan-belakang) minimal 1 meter, memastikan sirkulasi udara yang baik di dalam ruangan, beralih ke media digital (paperless), menyediakan fasilitas cuci tangan, dan menyediakan masker kain serta mengimbau umat untuk menggunakan masker.

Kemudian, disinfeksi rutin ruang ibadah, mengukur suhu tubuh umat, menjaga jarak minimal satu meter saat antre, menentukan pintu keluar dan masuk yang berbeda, memastikan kebersihan makanan dan minuman yang akan diberikan.

Lalu, mengimbau umat untuk pulang usai beribadah atau tidak berkumpul setelah ibadah, petugas penyelenggara ibadah harus dalam kondisi sehat, membuat surat pernyataan kepatuhan protokol kesehatan, dan tetap menyediakan fasilitas ibadah jarak jauh.

Sedangkan umat yang akan mengikuti ibadah harus memastikan kesehatan diri dan sanak saudara, memastikan rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker kain, dan memastikan rumah ibadah yang dituju menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, jemaat tidak beraktivitas dengan kontak fisik, menjaga jarak antarumat (depan-kiri-kanan-belakang) minimal 1 meter, langsung pulang dan tidak berkumpul setelah ibadah, membawa peralatan pendukung ibadah masing-masing, mempersiapkan hal-hal yang bisa dipersiapkan dari rumah (contohnya berwudhu).

(Penyumbang bahan: Ivan Jonathan Irawan)

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...