Aturan Turunan Omnibus Law Ciptaker Ditargetkan Berlaku Februari 2021

Rizky Alika
30 November 2020, 19:00
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden menegaskan bahwa pengecekan pergerakan manusia di bandara Soetta sudah sangat ketat.

Sementara, usaha berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin pemerintah. Untuk mendapatkan izin pemerintah, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diperlukan sebagai prasyarat.

"Jangan salah mengerti tentang ini, masyarakat pikir tidak ada Amdal. Amdal masih ada untuk risiko tinggi," ujarnya.

Berikut adalah Databoks tentang potret kemudahan investasi di Indonesia:

Salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah disiapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Usaha. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja sama Kementerian Dalam Negeri Prabawa Eka Soesanto menyatakan, proses izin berusaha ini akan terintegrasi secara elektronik yang menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

"Kegiatan perizinan berusaha di daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan, sampai terbitnya dokumen akan dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat,” ujar Prabawa dalam Dialog RPP Perizinan Berusaha di Daerah, Senin, (30/11).

Sementara itu Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Research Institute Agung Pambudhi mengatakan, RPP ini akan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah Undang-Undang yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan juga bangunan gedung.

Karena itu, nantinya izin usaha harus memiliki Nomor Induk Bersama (NIB), memenuhi standar profesi bersertifikasi juga wajib memiliki izin. Ia menambahkan, perizinan OSS RBA turut menempatkan pemerintah maupun pemda sebagai pemegang otoritas untuk menerbitkan izin berusaha.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Annisa Rizky Fadila
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...