Cara Cegah Covid-19 saat Belajar Tatap Muka Tahun Depan
Pihak sekolah juga harus memiliki data tempat tinggal mereka dan zonasi penyebaran virus corona secara lengkap. Dengan begitu, pihak sekolah dapat mengetahui risiko penularan virus corona terhadap masing-masing siswa, guru, bahkan petugas keamanan dan kebersihan sekolah.
Di sisi lain, dia meminta kerja sama antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan panduan protokol pembelajaran di sekolah. Dia berharap buku panduan tersebut dapat memuat pembelajaran tatap muka yang menyenangkan dan mampu menyadarkan siswa akan bahaya Covid-19.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan, menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tak lagi berdasarkan zona resiko Corona.
Namun, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pemberian izin ini secara serentak ataupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah.
“Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka. Akan tetapi Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui kanal Youtube Kemendikbud pada Jumat (20/11).
Kendati demikian, Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka di sekolah harus mendapatkan izin dari kepala sekolah, serta perwakilan orang tua melalui komite sekolah. Selanjutnya, sekolah juga diharuskan untuk memiliki fasilitas kesehatan.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan