Nasabah Kresna Life Minta Jokowi Selesaikan Masalah Industri Asuransi
Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk. Dengan laporan tersebut, Alvin berharap kepolisian mengusut tuntas aliran dana yang raib sebesar Rp 6,4 triliun yang raib.
Dengan adanya proses hukum pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kepolisian dapat melacak uang yang disetor nasabah Kresna Life. Ia pun meyakini dengan proses hukum pidana, para aktor intelektual dan penggelapan dana nasabah Kresna Life dapat terungkap.
"Inti permasalahan Kresna Life ini ialah hilangnya dana masyarakat. Upaya perdata seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya tidak akan mencari tahu kemana dana itu berada. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan," ujar Alvin.
Awal Mula Masalah Gagal Bayar Kresna Life
Adapun permasalahan ini bermula ketika nasabah Kresna Life menerima surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis pada 20 Februari 2020. Perusahaan menegaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) miliknya tidak terkait dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.
Pemberitahuan itu demi menghindari penarikan massal dana nasabah yang khawatir perusahaan asuransi ini terlibat dengan kasus Jiwasraya. Kresna life juga memberi tambahan tenggat waktu pembayaran polis hingga enam bulan setelah surat itu diedarkan.
Pada 14 Mei 2020, nasabah kembali mendapatkan surat dari Kresna Life yang menyatakan perusahaan memiliki masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investment). Hal itu terjadi karena kejatuhan pasar modal akibat pandemi corona.
Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK). Masalah likuiditas ini juga yang membawa Kresna Life menghadapi krisis dan memutuskan menghentikan pembayaran manfaat dari periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.