Cegah Corona Baru, Pemerintah Larang WNA dan Perketat Syarat Masuk WNI

Pingit Aria
29 Desember 2020, 07:29
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020). Pemerintah melarang kunjungan WNA hingga 14 Januari 2021 untuk mencegah penularan virus corona varian baru.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020). Pemerintah melarang kunjungan WNA hingga 14 Januari 2021 untuk mencegah penularan virus corona varian baru.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Sebagaimana diketahui, sejumlah negara telah menutup pintunya bagi pendatang asal Inggris, dan juga Afrika Selatan di mana juga ditemukan virus varian baru yang lebih menular dan telah mengalami lebih dari 17 kali proses mutasi.

Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia terus bertambah.  Simak Databoks berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...