Langgar HAM, Kapolri Diminta Cabut Larangan Akses & Unggah Konten FPI

Agustiyanti
2 Januari 2021, 14:53
maklumat kapolri, fpi,
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri tentang Larang Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Pembatasan akses informasi/konten internet, dalam bentuk pelarangan yang dituangkan pada poin 2d dalam maklumat dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Oleh karena itu, Aliansi Organisasi Masyarakat meminta Kepolisian memperbarui Maklumat tersebut atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d.

"Ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri," kata mereka.

Pernyataan yang sama dikeluarkan oleh komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia. Mereka menilai pasal 2d dalam Maklumat kapolri berlebihan dan tak sejalan dengan hak masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi.

Maklumat ini juga dianggap mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya berfungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. "Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," demikian tertulis dalam keterangan resmi komunitas pers.

Komunitas pers juga mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers. Mereka juga mengimbau seluruh rekan pers untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pers.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...