Satgas Corona Perpanjang Larangan Masuk Orang Asing hingga 25 Januari
Sampel untuk tes PCR harus diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjlanan juga harus melaksanakan tes ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia.
Kedua, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama lima hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
Sedangkan WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing. Adapun, diplomat asing lainnya dapat karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka harus mengikuti perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan