Pemerintah Bentuk Posko hingga Tingkat RT untuk Kendalikan Covid-19
Dalam pelaksanaannya, Satgas Penanganan Pusat akan memimpin koordinasi rutin bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait. Hal itu untuk memantau pelaksanaan posko penanganan Covid-19.
"Dengan posko itu, kami berharap daerah bisa kendalikan penanganan kasus Covid-19," ujar dia.
Menurut Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Sulis Miko Wahyono mengatakan pembentukan Satgas Covid-19 memang harus dilakukan hingga tingkat RT. Selama ini, satgas hanya mencapai tingkat RW.
"Penanganan pandemi akan lebih efektif jika Satgas Covid-19 dibentuk hingga tingkat RT dan daerah merah dan orang melaksanakan PSSBB sedang," ujar Tri kepada Katadata.co.id pada Rabu (3/2).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan