Langgar Protokol Kesehatan PPKM, 29 Juta Orang Dikenai Sanksi
Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di restoran dilonggarkan dari kapasitas 25% menjadi 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.
Kemudian, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroprasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk tempat ibadah, kapasitas dibatasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan.
Adapun, fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedadngkan, transportasi umum memerlukan pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan. Ketentuan aturan ini berlaku di tingkat kabupaten kota dengan pelaksanaan sampai dengan desa/kelurahan.
Pelaksanannya didasarkan pada penerapan zonasi PPKM mikro tingkat RT. Penerapan zonasi tersebut meliputi wilayah dengan zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 rumah memiliki kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 rumah memiliki kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 rumah memiliki kasus positif di satu RT).
Skenario pengendalian kasus di setiap zona berbeda-beda. Untuk zona hijau, skenario pengendalian dengan surveilans aktif, mengetes seluruh suspek, dan pemantauan kasus secara berkala.
Di zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien psoitif dan kontak erat dengan pengawan ketat. Selanjutnya, pengendalian di zona oranye dilakukan dengan menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
Di zona merah, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah; penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum; pelarangan keluar-masuk penduduk di atas pukul 20.00; dan peniadaan kegiatan masyarakat seperti arisan dan lainnya.