Dibuka Untuk 1 Juta Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah

Pingit Aria
10 Februari 2021, 14:15
Seoarang wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Banyaknya permintaan untuk melakukan wisuda tatap muka, pihak kampus akh
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Seoarang wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Banyaknya permintaan untuk melakukan wisuda tatap muka, pihak kampus akhirnya menggelar wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Cara Daftar KIP Kuliah

Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah, maka ada tujuh langkah pendaftaran yang bisa dilakukan.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika belum jelas terkait program KIP Kuliah, maka bisa mengakses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...