Perpres Jokowi, Warga yang Tolak Vaksin Terancam Tak Dapat Bansos
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal 13B Perpres tersebut.
Jaminan Jika Terjadi Efek Samping
Selain mengatur sejumlah sanksi, Perpres baru ini juga memuat jaminan pemerintah jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Dalam Pasal 11 A ayat (1) Perpres 14/2021 disebutkan, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19, termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) imunogenisitas.
Selanjutnya pada ayat (4) dan (5) menyebutkan pemerintah juga bertanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebelum atau sesudah penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," demikian bunyi Pasal 15 A ayat (4).
Pada ayat selanjutnya di atur bahwa biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan;
a. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui
mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pascavaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," demikian bunyi Pasal 15E ayat (1).
Selanjutnya diatur pada ayat (2), kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi akibat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.