Nasib Buruh Usai Penerbitan Aturan Penyesuaian Upah

Rizky Alika
18 Februari 2021, 21:06
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Bibit pun berharap, tidak ada perusahaan yang memanfaatkan aturan itu untuk menurunkan upah walaupun keuangannya tidak benar-benar terpuruk. Bila hal ini terjadi, para buruh bisa menolak kesepakatan penurunan upah.

"Kalau upah tetap diturunkan (meski tidak sepakat), bisa terjadi masalah hubungan industrial yang baru," katanya.

Ia pun menyebutkan, saat ini sudah banyak pekerja dan buruh yang mengalami penurunan gaji, terutama buruh industri tekstil. "Sektor yang paling rentan itu tekstil," ujar dia.

Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Indonesia Johnny Darmawan menyepakati aturan tersebut. Menurutnya, ketentuan itu dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan atau buruh.

"Kalau industri memikirkan mau PHK atau tutup perusahaan, bisa pakai aturan ini sebagai jalan solusi yang cukup baik," kata Johnny.

Namun, ia mengakui ada ego sektoral di di sejumlah industri. Oleh karena itu, semestinya pemerintah memberian petunjuk agar pengusaha tidak menurunkan upah secara tidak terkontrol.

Petunjuk bisa berupa arahan bagi pekerja bila terrjadi perselisihan dengan pengusaha. Selain itu, pemerintah harus bisa menjadi penengah bila kondisi tersebut terjadi.

"Ada perusahaan yang kuat, sementara buruh tidak mau upah dikurangi. Jadi harus ada guidance," ujar dia.

Johnny juga mengusulkan, pemerintah sebaiknya tidak membatasi aturan tersebut kepada enam sektor industri. Semestinya, seluruh industri padat karya yang terkena dampak besar akibat pandemi bisa difasilitasi oleh aturan tersebut.

Buruh Pabrik
Buruh Pabrik (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Hambat Pemulihan Ekonomi

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, kebijakan tersebut akan menghambat target pemulihan ekonomi tahun ini. Sebab, penurunan konsumsi buruh bisa mempengaruhi konsumsi rumah tangga nasional, meskipun porsinya tidak besar.

Sebagaimana diketahui, konsumsi rumah tangga memberikan andil besar terhadap perekonomian Indonesia. "Sedikit banyak pengaruh ke konsumsi nasional, tapi memang andilnya tidak sebesar konsumsi kelompok atas," ujar dia.

Selain itu, aturan Kemenaker tersebut juga dinilai kontradiktif dengan kebijakan countercylical pemerintah yang kerap menggelontorkan subsidi. Kebijakan yang berlawanan tersebut memicu dugaan bahawa Kemenaker belum berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Pada 2020, Kemenaker menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun, pemberian subsidi tersebut dinilai tidak memberikan efek karena pekerja/buruh akan mengalami penurunan gaji dalam waktu dekat akibat Permenaker 2/2021.

Di sisi lain, kebijakan Kemenaker tersebut bisa menimbulkan kompleksitas politik ekonomi. "Kemarin upah tidak naik saja buruh demo, apalagi upah diturunkan. Ini menimbulkan masalah," ujar dia.

Ia pun menilai, semestinya Kemenaker tidak menerbitkan aturan tersebut. Sebaliknya, pemerintah perlu memberikan subsidi kepada industri agar pengusaha bisa tetap membiayai upah buruh atau karyawan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...