Pemerintah Mulai Transfer Dana Kartu Prakerja Gelombang 12
Namun, program kartu prakerja tidak dapat diikuti oleh pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Pejabat BUMN/BUMD. Untuk mendorong pemerataan, kartu prakerja tidak bisa diikuti oleh penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos.
Program ini juga tidak dapat diberikan kepada penerima Bansos Kemensos sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu, penerima kartu prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per Kartu Keluarga.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melalukukan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2020. Dari survei itu, sebanyak 88,9% penerima kartu prakerja menyatakan bahwa keterampilan mereka meningkat.
Selain itu 81,2% penerima kartu prakerja menyatakan bahwa dana insentif pasca pelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi.
Dalam hal pengembangan kompetensi, Survei Evaluasi yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana mencatat bahwa 94% penerima kartu prakerja bertambah kemampuannya. Lebih dari sepertiga penerima kartu prakerja yang semula tidak bekerja berubah menjadi bekerja, baik sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha.