Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, AHY Terdepak

Pingit Aria
5 Maret 2021, 17:59
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melambaikan tangan usai memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepe
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melambaikan tangan usai memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepentingannya sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Dia menyatakan, kepemimpinan AHY sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020. Hal itu juga disahkan oleh Kemenkumham nomor M HH-15 AH 11 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

"Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum dan apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII meminta pihak Kepolisian membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya.

Hinca mengatakan sudah cek langsung ke Kapolri barusan, bahwa penyelenggaraan KLB dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB.

“Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu,” kata Hinca.

Menurutnya, KLB ini tidak sah karena melibatkan pihak eksternal, yakni Moeldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat.

"Pak SBY, mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham," kata Hinca.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...