Tersangka Pidana Jasa Keuangan, Sadikin Aksa Terancam 6 Tahun Penjara

Agustiyanti
11 Maret 2021, 16:37
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya juga telah mengeluarkan keputusan Nomor: 64/KDK.03/2020 pada 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, Bosowa dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan perintah OJK.

OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena berupaya menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin.Akibatnya, OJK menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran. Pertama, Bosowa dilarang menjadi pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan. Kedua, Bosowa tidak boleh menjadi pengurus atau pejabat LJK dalam jangka waktu tiga tahun.

 Karena keputusan itu, Bosowa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus. KB Kookmin Bank akhirnya menguasai Bank Bukopin dan  menjadi pemegang saham pengendali.

Bukopin kemudian melayangkan gugatan kepada OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari lalu. Hasilnya, pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

Namun, OJK juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut. "OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan Sadikin Aksa, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo membalas pesan singkat Katadata.co.id dengan tautan berita tertanggal 15 Januari 2021. Dalam berita tersebut, Presiden Joko Widodo meminta OJK untuk menindak tegas transaksi keuangan yang menjurus ke fraud atau kecurangan.

"Tapi karena ini proses hukum, kami percayakan kepada aparat penegak hukum," kata Anto kepada Katadata.co.id, Rabu (10/3).

Dihubungi secara terpisah, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa belum mengambil langkah terkait penetapan adiknya sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak ada langkah, kami lihat saja perkembangannya," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Kamis (11/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...