Sejumlah Kritik ICW Terhadap Vonis Ringan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ameidyo Daud Nasution
12 Maret 2021, 21:43
korupsi, nurhadi, Mahkamah agung
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi berada di mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penajra pada Rabu (11/3).

KPK saat ini memang telah mengajukan banding atas vonis Nurhadi. Namun, ICW menyarankan komisi antirasuah juga menerbitkan dua surat penyelidikan terhadap dugaan pidana pencucian uang dan terkait obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan).

“Terutama bagi pihak yang selama ini melindungi Nurhadi saat ia melarikan diri,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya yang bernama Rezky Herbiyono sama-sama divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan. Ia divonis lantaran terbukti menerima suap Rp 35,7 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp 13,7 miliar.

Atas keputusan tersebut maka JPU KPK  langsung menyatakan banding. JPU  Wawan Yunarwanto mengatakan selain rendahnya vonis, tak adanya hukuman tambahan uang pengganti juga jadi pertimbangan mereka mengajukan banding.

“Kami bebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 83 miliar namun hakim tidak mengabulkan,” kata Wawan, Rabu (11/3) dikutip dari Antara.

Adapun Majleis hakim yang terdiri dati Saifuddin, Sukartono dan Duta Baskara menilai selain jasa kepada MA, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. “Terdakwa satu (Nurhadi) berjasa pada pengembangan kemajuan MA,” kata Sukartono. Atas putusan ini, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir.

Reporter: Antara

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...