LPSK Beri Perlindungan Wartawan Tempo yang Jadi Korban Penganiayaan
Antara
Sedangkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan. Pertama, pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Kedua, pasar 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Atas kejadian ini, menurut dia, Tempo telah meminta Kapolda Jawa Timur Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut. Tempo juga menuntut para pelaku dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.