LPSK Beri Perlindungan Wartawan Tempo yang Jadi Korban Penganiayaan

Ameidyo Daud Nasution
29 Maret 2021, 10:41
lpsk, wartawan tempo, pajak
Antara
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihak Tempo telah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban akan mengajukan perlindungan bagi jurnalis yang menerima kekerasan pada Minggu (28/3). Foto: Antara

Sedangkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan. Pertama, pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Kedua, pasar 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," ujarnya.

Atas kejadian ini, menurut dia, Tempo telah meminta Kapolda Jawa Timur Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut. Tempo juga menuntut para pelaku dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...