Nasib Demokrat Kubu Moeldoko Pasca-Keputusan Kemenkumham

Rizky Alika
31 Maret 2021, 20:37
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melepas maskernya ketika akan memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dem
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melepas maskernya ketika akan memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepentingannya sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Ia juga mengapresiasi kepada ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah dalam mempertahankan kedaulatan partai. "Mereka juga yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada saya," ujar dia.

Diselenggarakannya KLB secara ilegal dianggapnya sebagai ancaman serius bagi perkembangan demokrasi dan agenda regenerasi partai. Untuk itu, ia mengajak untuk memperjuangkan kehidupan demokrasi sehat. Agus pun akan melanjutkan keliling berbagai daerah guna memperkuat solidaritas partai.

"Perjuangan menegakkan demokrasi tidak mudah, membangun partai juga tidak mudah. Butuh kerja keras, keringat, air mata," katanya.

Sebagaimana diketahui, KLB digelar di Deli, Serdang pada 5 Maret 2021 lalu. Sepuluh penyelenggara KLB antara lain Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Menebak Langkah Moeldoko

Belum ada pernyataan resmi dari kubu Moeldoko setelah pengumuman Menteri Yasonna. Namun, Marzuki Alie menilai pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat.

"(Keputusan itu) untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," kata Marzuki seperti dikutip dari akun Twitter pribadi, @marzukialie_MA.

Sebaliknya, Hencky Luntungan yang juga penggagas KLB Partai Demokrat menyatakan bakal melanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi langkah kita adalah PTUN. Ada gugatan pengadilan atas penipuan serta kebohongan publik. Itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...