Tuai Kritik, Larangan Media Liput Kekerasan Polisi Dicabut Kapolri

Ameidyo Daud Nasution
6 April 2021, 18:01
polisi, Polri, kapolri, pers
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba di GBI Bukit Sion Fatmawati, Jakarta, Minggu (4/4/2021). Sigit mencabut Surat Telegram larangan meliput kekerasan dan arogansi aparat.

Surat ini dikritik organisasi media hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menganggap aturan baru itu salah alamat dan bisa menimbulkan kegaduhan.

Dia menjelaskan derajat Telegram Kapolri jauh berada di bawah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Adapun tugas media meliput dan memberitakan apapun yang dilakukan polisi sebagai bentuk koreksi dan peran pengawasan.

“Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas,” kata Bintang dalam pesan singkat kepada sejumlah awak media, Selasa (6/4).

Adapun YLBHI meminta Sigit mencabut surat tersebut lantaran menghalangi publik mendapatkan fakta. Apalagi menurut mereka, reformasi Polri bisa terlaksana jika ada pemantauan masyarakat.

“Pengalaman YLBHI, liputan terhadap rekonstruksi yang terbuka akan membantu masyarakat dan terutama pendamping-pendamping hukum melihat bagaimana penyidikan berlangsung,” demikian keterangan tertulis YLBHI, Selasa (6/4).


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...