Bareskrim Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Ameidyo Daud Nasution
6 April 2021, 19:34
polisi, fpi, km 50, bareskrim
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Bareskrim menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan tersebut, Selasa (6/4).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) awal tahun ini menemukan dugaan pelanggaran HAM pada kasus penembakan tersebut. Pasalnya aparat diduga menembak empat anggota FPI tanpa mencoba upaya lain untuk cegah jatuhnya korban jiwa.

“Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa upaya mengindari jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing,” kata Ketua Tim Penyelidikan Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam pada 8 Januari lalu.

Komnas HAM juga mendapatkan fakta kejadian ini merupakan saling  serang dan kontak tembak antara FPI dengan polisi. Kejadian terutama sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan berakhir di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek.

Dari kejadian saling tembak ini, dua orang anggota FPI meninggal dunia. Adapun empat orang yang awalnya masih hidup dibawa dengan mobil aparat sebelum akhirnya tewas ditembak petugas.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil. Mereka juga merekomendasikan pemeriksaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan anggota FPI.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Anam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...