Menaker Wajibkan THR Dibayar Sebelum Hari Raya

Pingit Aria
12 April 2021, 10:58
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Balai Latihan Kerja, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021). THR tahun harus dibayarkan sebelum lebaran.
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Balai Latihan Kerja, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021). THR tahun harus dibayarkan sebelum lebaran.

"Saya kira ada ruang bagi teman-teman pengusaha maupun pekerja, tentu ini ingin saya sampaikan dialog kekeluargaan disertai hasil laporan keuangan internal perusahaan," kata Ida.

Kesepakatan tersebut kemudian harus dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing, maksimal H-7 sebelum lebaran. "Kalau ada perusahaan yang tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan harus lapor pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan karena pelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Ida juga memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...