Dalih Netralitas Pegawai KPK di Balik Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari yang mengatakan ketentuan tes sebenarnya tak diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Ujian ini merupakan kehendak pimpinan KPK lewat peraturan komisi. “Sehingga, secara administrasi menjadi bermasalah,” kata Feri dalam keterangannya, Selasa (4/5) seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, ia telah mendapatkan informasi substansi pertanyaan yang dinilai janggal. Salah satu pertanyaan terkait Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terkait program pemerintah.
Bagi dia hal ini mengada-ada lantaran pegawai secara etik tak boleh berurusan dengan perdebatan politik. “Mereka juga tidak boleh menunjukkan dukungan karena bisa saja program terkait korupsi,” kata Feri.
Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak lulusnya sejumlah pegawai merupakan wajah buruk komisi antirasuah di bawah komando Firli Bahuri. Ini lantaran Komisioner KPK turut mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.
“Ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resminya, Rabu (5/5).