Polemik Tes Kebangsaan, 75 Pegawai Adukan Pimpinan KPK ke Komnas HAM
Komnas HAM bukan satu-satunya institusi tempat 75 pegawai itu mengadu. Sebelumnya, mereka juga melaporkan dugaan maladminsitrasi pimpinan KPK kepada Ombudsman RI.
Para pegawai mengadukan pimpinan KPK terkait penerbitan Surat Keputusan yang berujung dicabutnya tugas mereka. Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko mengatakan surat yang diterbitkan Ketua KPK itu tak memiliki dasar.
“Jadi yang saya sampaikan kepada Ombudsman agar semakin epat penyelesaian masalah maka akan semakin baik,” kata Sujanarko, Rabu (19/5).
Sedangkan Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Untuk itu, para pimpinan beserta kementerian terkait akan mendiskusikan nasib 75 pegawai pada Selasa (25/5).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan komisi anti rasuah tidak pernah memberhentikan 75 pegawai itu. "Tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah berpikir untuk hentikan dengan hormat dan tidak hormat," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5).