Kontroversi Status Pegawai KPK, Ini Dalih Penyelamatan oleh Komisioner

Rizky Alika
28 Mei 2021, 11:53
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegaw
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021).

TWK, Ghufron melanjutkan, merupakan mekanisme asesmen pegawai yang legal dan sah. Tes itu digelar untuk membuktikan para pegawai setia terhadap Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pimpinan lembaganya tidak mematuhi perintah Jokowi dengan tetap memberhentikan dan mendidik kembali pegawai yang tak lolos TWK tanpa ada jaminan. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pimpinan KPK dan BKN melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

WP KPK mempertanyakan alasan Ketua KPK yang dinilai sangat ingin memberhentikan pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas. Bahkan proses penilaian ini juga dianggap mengandung tindakan pelecehan martabat perempuan, dalam materi tesnya.

“Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Selasa (25/5). “Maka perlu ada supervisi dari presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK.”

Mengenai kisruh ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak pemberhentian pegawai KPK pada pekan depan. “MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK lebih kuat dan mengikat dengan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi,” kata Boyamin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ASN tidak boleh merugikan pegawai komisi antirasuah itu. Karena itu, Boyamin menilai langkah pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan Mahkamah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...