KPK Lantik 1.271 Pegawai yang Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Jadi PNS

Desy Setyowati
1 Juni 2021, 17:06
Gedung KPK
Antara/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK

Selanjutnya, lima pejabat tersebut menandatangani berita acara sumpah janji PNS, jabatan, serta pakta integritas. Kemudian, Firli mengalungkan tanda pengenal pegawai, menyematkan pin Korpri, dan menyerahkan pakaian Korpri kepala lima pejabat tersebut.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Firli.

Di satu sisi, sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan dari tugasnya karena dinilai tidak berhasil melewati TWK. Sedangkan 24 yang tak lolos TWK, dididik kembali.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada pekan lalu (25/5).

“Sebanyak 51 orang, asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di BKN, Jakarta, dikutip dari Antara, pekan lalu (25/5).

Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pimpinan KPK tidak mematuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tetap memberhentikan dan mendidik kembali pegawai yang tak lolos TWK tanpa adanya jaminan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pimpinan KPK dan BKN melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap Tidak Setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujar Yudi dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, pekan lalu (25/5).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...