Kejar Buron Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

Ameidyo Daud Nasution
2 Juni 2021, 19:03
kpk, harun masiku, interpol, red notice
dok.infocaleg
Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK pada Rabu (2/6) mengirimkan surat kepada NCB Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice kepada Harun.

Kasus Harun juga sempat membuat geger keimigrasian RI. Ini lantaran nama Harun yang kembali dari Singapura tanggal 7 Januari 2020 sempat tak tercatat di Ditjen Keimigrasian.

Kejadian ini berujung dicopotnya Dirjen Imigrasi saat itu yakni Ronny Sompie dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Sistik) Alif Suaidi. ” Mereka bertanggung jawab soal itu," Kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 28 Januari lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.Wahyu Setiawan sendiri saat ini telah divonis enam tahun penjara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...