Marak Serangan Siber, Pemerintah Rancang Omnibus Law Bidang Digital

Rizky Alika
8 Juni 2021, 17:11
Marak Serangan Siber, Pemerintah Rancang Omnibus Law Bidang Digital
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021)

Nantinya, aturan omnibus law itu juga mengacu pada Rancangan Kitab Undang-Uundang Hukum Pidana (RKUHP). Ia pun memastikan, rancangan UU omnibus law ini akan dilakukan dalam jangka panjang. "Jadi pengerjaannya agak lama karena komprehensif," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kebocoran data pribadi penduduk Indonesia kerap terjadi. Pada pertengahan Mei 2021, sebanyak 279 juta data pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor dan dijual di situs Raid Forums senilai 0,15 BTC (Rp 70-80 juta).

Kasus kebocoran data ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Tahun lalu, sebanyak 91 juta data pengguna dan tujuh juta data merchant Tokopedia diretas dan dijual di situs daring. Begitu pula dengan 2,3 juta data pemilih Pemilu 2014 milik KPU dan 230 ribu data pasien Covid-19.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...