Perhimpunan Guru: PPN Uang Sekolah Bentuk Komersialisasi Pendidikan
“Pada saat pandemi seperti ini, banyak sekali lembaga kursus yang kehilangan peserta didik dan mengurangi guru, apalagi ujian nasional sudah gak ada. Jadi harus dipikirkan matang-matang sebelum benar-benar diberlakukan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Salim menjelaskan, upaya komersialisasi pendidikan sudah pernah dilakukan pemerintah melalui UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kemudian menuai penolakan dan dibatalkan. Ia berharap agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang.
“Saya khawatir kejadian tersebut terulang, senior kami waktu itu sampat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan Alhamdulillah MK membatalkan. Kami bisa saja melakukan hal yang sama jika pemerintah bersikukuh untuk tetap menarik pajak dari sekolah,” kata Salim.
Setali tiga uang, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suprijadi menilai, bahwa aturan untuk menarik pajak dari lembaga pendidikan sangat tidak adil.
“Pengusaha saja banyak yang diberikan relaksasi pajak. Harusnya pemerintah meningkatkan nilai pajak, bukan malah menyasar jasa pendidikan untuk dijadikan obyek pajak,” kata Didi kepada Katadata, Jumat (11/6).
Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU KUP pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Selain itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Adapun, beberapa jenis jasa lainnya yang dikenakan PPN yakni, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Kemudian, ada pula jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.