Perhimpunan Guru: PPN Uang Sekolah Bentuk Komersialisasi Pendidikan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
11 Juni 2021, 17:46
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) saat akan mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) saat akan mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan penetapan mitra kerja.

“Pada saat pandemi seperti ini, banyak sekali lembaga kursus yang kehilangan peserta didik dan mengurangi guru, apalagi ujian nasional sudah gak ada. Jadi harus dipikirkan matang-matang sebelum benar-benar diberlakukan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Salim menjelaskan, upaya komersialisasi pendidikan sudah pernah dilakukan pemerintah melalui UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kemudian menuai penolakan dan dibatalkan. Ia berharap agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang.

“Saya khawatir kejadian tersebut terulang, senior kami waktu itu sampat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan Alhamdulillah MK membatalkan. Kami bisa saja melakukan hal yang sama jika pemerintah bersikukuh untuk tetap menarik pajak dari sekolah,” kata Salim.

Setali tiga uang, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suprijadi menilai, bahwa aturan untuk menarik pajak dari lembaga pendidikan sangat tidak adil.

“Pengusaha saja banyak yang diberikan relaksasi pajak. Harusnya pemerintah meningkatkan nilai pajak, bukan malah menyasar jasa pendidikan untuk dijadikan obyek pajak,” kata Didi kepada Katadata, Jumat (11/6).

Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU KUP pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Selain itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Adapun, beberapa jenis jasa lainnya yang dikenakan PPN yakni, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Kemudian, ada pula jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...