Vonis 10 Tahun Pinangki Dipangkas, ICW Minta Kejagung Ajukan Kasasi

Rizky Alika
15 Juni 2021, 15:16
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pinangki, jaksa, djoko tjandra, icw, korupsi
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1).

Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut. Mereka ICW khawatir hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan bila tak ada pengawasan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemangkasan hukuman terhadap Pinangki telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Karena jaksa yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra malah berusaha membantu Djoko Tjandra," katanya. Seperti ICW, ia pun berharap, Kejaksaan Agung segera mengajukan Kasasi ke MA demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sementara, Juru Bicara KY Miko Ginting berdalih, basis peraturan perundang-undangan yang ada membuat KY tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan, termasuk putusan terhadap Pinangki.

"Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Miko.

Menurutnya, UU yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim. Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi.

Keresahan publik terhadap putusan Pinangki sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, analisis yang cukup objektif dapat diperoleh dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. "KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...