Kemnaker hingga Kementerian BUMN Terapkan WFH di Zona Merah Corona
Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain Kemnaker, sejumlah Kementerian/Lembaga yang berpusat di Ibu Kota menetapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Hal itu dilakukan menyusul kasus Corona (Covid-19) di Jakarta yang tengah melonjak tajam.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN untuk WFH. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home). Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.
"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home), dikutip dari Antara, Senin (21/6).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan