Aturan Lengkap Pengetatan PPKM: WFH 75%, Restoran Buka Sampai 20.00

Ameidyo Daud Nasution
21 Juni 2021, 20:37
ppkm, pengetatan ppkm, aturan ppkm, jam buka mal, covid-19, ppkm, virus corona
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Polisi membentangkan poster saat sosialisasi protokol kesehatan di pos pemeriksaan (check ponit) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/5/2021). Pemerintah akan memperketat PPKM mikro mulai Selasa (22/6) demi mencegah ledakan Covid-19

a. Pembatasan jam operasional sampai 20.00.

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Berlaku di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya.

a. Zona merah: Ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: Sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Berlaku di area publik seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.

a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Berlaku di lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat Seminar, Pertemuan Luring

Berlaku di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian.

a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...