Aturan Lengkap Pengetatan PPKM: WFH 75%, Restoran Buka Sampai 20.00
a. Pembatasan jam operasional sampai 20.00.
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Berlaku di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya.
a. Zona merah: Ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
b. Zona lainnya: Sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Berlaku di area publik seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Berlaku di lokasi kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Rapat Seminar, Pertemuan Luring
Berlaku di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian.
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
b. Zona lainnya: diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan