BPOM dan BUMN Pastikan Ivermectin Tak Bisa untuk Obat Covid-19

Rizky Alika
22 Juni 2021, 16:32
ivermectin, obat covid, obat corona, obat covid-19, covid-19, bpom, bumn
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Ilustrasi bantuan obat untuk membantu pennagnana Covid-19 dari Kementerian BUMN di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Kementerian BUMN, Satgas, dan BPOM memastikan Ivermectin tak bisa dipakai untuk pengobatan Covid-19.

Sebelumnya, Erick mengatakan Ivermectin merupakan obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF), anak perusahaan PT Bio Farma. "Kami telah mulai memproduksi dengan kapasitas 4 juta per bulan. Ini bisa menjadi solusi untuk Covid-19," kata Erick pada Senin (21/6) seperti dikutip dari D Insights.

Ia mengklaim, Ivermectin bisa menjadi obat terapi untuk Covid-19 sehingga bisa mengurangi penularan virus. Adapun, harga obat ini hanya Rp 5.000-Rp 7.000 per tablet.

Bagi terapi ringan dalam lima hari, Ivermectin dapat diminum pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, pasien dengan terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.

Begitu pula Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan Ivermectin tidak bisa digunakan untuk mengobati pasien virus corona.  Penggunaan obat ini tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter bisa mengakibatkan efek samping.

"Antara lain nyeri otot, ruam kulit, demam, pusing, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," kata Alex, Selasa (22/6).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...