SKCK: Pelajari Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Dengan Mudah

Siti Nur Aeni
29 Juni 2021, 14:01
Ilustrasi pembuatan SKCK online
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi pembuatan SKCK online

Cara Buat SKCK Online

Cara membuat SKCK lainnya yang bisa anda pilih adalah dengan membuatnya secara online. Walaupun belum familiar, namun cara ini cukup memudahkan anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian langsung. Berikut cara-caranya;

  1. Buka terlebih dahulu situs skck.polri.go.id
  2. Kemudian pilih menu “Form Pendaftaran”
  3. Lanjutkan dengan mengisi seluruh formulir yang tersedia. Data yang perlu anda isi seperti satwil yang di tuju, data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan data lainnya yang dibutuhkan. Pastikan seluruh data yang anda isi benar dan jelas. Karena data ini diisi dengan cara diketik, maka cek dua kali sebelum dikirim. Pastikan tidak ada typo atau salah penulisan di data tersebut.
  4. Khusus pada bagian Satwil, anda bisa kalik mipihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” pilih opsi sesuai dengan tujuan Anda membuat SKCK.
  5. Unggah pas foto sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan. Pastikan foto memiliki kualitas gambar yang baik, sehingga bisa jelas terlihat.
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang sudah didapatkan sebelumnya di kantor kepolisian terdekat atau Polres domisi pemohon.
  7. Jika semua formulir sudah terisi, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK online. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank BRI atau membayar langsung di loker pembayaran pada kanto polisi terdekat.

Hal yang perlu diketahui bahwa Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK guna keperlua melamar atau melengkapi berkas admiistrasi PNS maupun CPNS dan tidak bisa digunakan untuk membuat VISA atau keperluan yang bersifat antar negara. Jika membutuhkan SKCK untuk keperluan tersebut, maka anda harus membuatnya di Polres. Sementara itu, SKCK yang diterbitkan oleh Polres atau Polsek harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM yang dimiliki oleh pemohon.

Syarat Perpanjang SKCK 2021

Sudah disebutkan di awal, bahwa SKCK yang kita miliki tidak berlaku selamanya. Masa berlakunya SKCK hanya sampai 6 bulan saja. Lebih dari waktu itu, anda harus memperpanjang jika ingin menggunakannya. Untuk memperpanjang SKCK yang anda miliki, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantranya;

  1. Lembar SKCK lama yang asli dan legalisir.
  2. Surat pengantar dari desa atau kelurahan.
  3. Fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Fotokopi ijazah terakhir.
  5. Fotokopi kartu keluarga dan kartu keluarga atau KK asli.
  6. Fotokopi akta kelahiran.
  7. Fotokopi identitas lain bagi Anda yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP elektronik.
  8. Pas foto ukuran empat kali enam sentimeter sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah dan mengenakan pakaian sopan serta muka yang terlihat jelas.

Syarat Perpanjang SKCK Online

Sementara itu, untuk melakukan perpanjang SKCK online, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi, seperti;

  1. Lembar SKCK yang asli dan legalisir.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran empat kali enam sentimeter sebanyak tiga lembar, dengan muka yang terlihat. Bagi Anda yang berhijab, maka muka harus terlihat penuh.

Syarat perpanjang SKCK online maupun perpanjang SKCK secara langsung di kantor kepolisian sebenarnya tidak jauh berbeda. Berkas-berkas tersebut juga merupakan berkas yang dibutuhkan saat membuat SKCK.

Cara Perpanjang SKCK

Setelah semua syarat terpenuhi, anda bisa langsung perpanjang SKCK. Perpanjang SKCK juga bisa menggunakan dua cari, secara langsung atau dengan menggunakan sistem online yang sudah tersedia saat ini.

Cara Perpanjang SKCK Secara Langsung di Kantor Kepolisian

Perpanjang SKCK secara langsung bisa dengan mendatangi Polsek atau Polres sesuai dengan domisili anda. Berikut cara lengkapnya;

  1. Datang ke kantor Polres tedekat. Anda bisa langsung datang ke Polres ketika ingin mengurus perpanjangan SKCK. Selanjutnya anda bisa menyerahkan berkas yang diperlukan pada bagian pelayanan SKCK. Pastikan semua syarat perpanjangan SKCK tersebut sudah lengkap dan sangat disarankan untuk dimasukkan ke dalam map agar berkas tetap rapi.
  2. Mengisi formulir. Langkah berikutnya ketika anda ingin perpanjang SKCK adalah dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. Kemudian tunggu sampai seluruh berkas anda selesai di proses oleh petugas.
  3. Menyelesaikan biaya administrasi. Jika sudah selesai, anda harus menyelesaikan pembayaran dengan cara membayar langsung pada loker yang sudah tersedia. Kemudian, anda akan diberi tanda terima atau struk pembayaran sebagai bukti anda telah menyelesaikan pembayaran.
  4. Ambil SKCK yang baru. Apabila sudah selesai membayar, anda bisa langsung mengambil SKCK baru. Biasanya SKCK yang sudah selesai di proses, akan dipanggil satu per satu. Jika nama Anda belum di panggil, maka bisa menunggu terlebih dahulu di ruang tunggu yang sudah tersedia.

Cara Perpanjang SKCK Online

Cara perpanjang SKCK lainnya yakni dengan menggunakan sistem daring yang tersedia. Berikut ini cara lengkapnya;

  1. Siapkan terlebih dahulu seluruh berkas yang enajdi syarat perpanjang SKCK online yang sudah disebutkan sebelumnya.
  2. Kunjungi laman resmi dari SKCK POLRI di skck.polri.go.id.
  3. Pilih menu yang terdapat di pojok kanan atas kemudian pilih opsi formulir pandaftaran dan isikan formulir tersebut dengan benar. Anda akan diminta untuk melengkapi data-data seperti jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya yang dibutuhkan.
  4. Pada bagian kolom atau menu satwil, ada bisa pilih “jenis keperluan” dan isi alasan ada mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini juga yang nantinya menentukan lokasi SKCK Anda akan dibuatkan, bisa di Polda, Polres, atau Polsek.
  5. Selanjutnya, Anda harus mengunggah foto formal sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan melampirkan rumus sidik jari yang sudah anda buat saat mengurus pembuatan SKCK. Jika ada saat pembuatan SKCK anda tidak membuat rumus sidik jari, maka anda harus terlebih dahulu membuat rumus sidik jari di Polres terdekat.
  6. Cara perpanjang SKCK online berikutnya, anda akan diminta untuk menyelesaikan pembayaran. Namun sebelumnya, anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Anda bisa menyelesaikan pembayaran melalui bank BRI atau membayar langsung di loker yang ada di kantor kepolisian terdekat.
  7. Lanjutkan dengan cetak bukti pembayaran setelah proses pembayaran selesai.
  8. Simpan tanda bukti pembayaran tersebut dan bawa saat mengambil SKCK baru di kantor kepolisian yang sudah dipilih sebelumnya.

Hal yang perlu diperhatikan adalah proses perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SKCK tidak expired lebih dari satu tahun. Jika sudah lebih dari satu tahun, maka anda tidak bisa memperpajang SKCK tersebut dan harus membuat SKCK baru.

Biaya Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK ternyata tidak gartis. Dilansir dari laman resmi POLRI, biaya pembuatan SKCK hanya Rp10.000. Biaya tersebut berdasarkan pada peraturan resmi, diantaranya;

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. PP Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi POLRI.
  4. Surat Telegram Kapolri nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 tahun 2010.

Terkait dengan pembayaran biaya SKCK, saat ini proses pembayaran SKCK tidak hanya diberikan kepada petugas langsung. Namun bisa dibayarkan melalui bank BRI sehingga lebih mudah dan cepat. Di Surabaya, proses pembayaran SKCK sudah bisa menggunakan OVO.

Platform pembayaran milik PT Visionet Internasional ini telah bekerjasama dengan Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Surabaya pada tahun 2018. Melalui kerja sama ini, masyarakat sudah bisa membayar biaya pembuatan SKCK dengan menggunakan OVO di tiga tempat, yakni Polrestabes Surabay, SKCK Siola, dan Mall Pelayanan Terpadu. Layanan ini menjadi bukti profesionalisme dan modernisasi pelayanan yang memudahkan transaksi masyarakat.

Demikian beberapa hal seputar SKCK yang harus anda ketahui. Pelajari semua informasi dengan lengkap agar anda tidak salah saat mengurus keperluan tersebut.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...