Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Daftarnya

Lavinda
Oleh Lavinda
3 Juli 2021, 14:20
Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Pekerja menyusun kardus yang berisi obat Avigan bantuan Kementerian BUMN di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020).

9. Tocilizumab 80 mg/4mg infus Rp1.162.200 per vial

10. Tablet Azithromycin 500mg Rp1.700

11. Azithromycin 500mg infus Rp95.400 per vial

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, jumlah masyarakat yang terinfeksi dan meninggal dunia karena Covid-19 terus meningkat. Di sisi lain, harga obat untuk menanggulangi Covid-19 juga terus melambung tanpa bisa dikendalikan.

Maka itu, dia menyampaikan tidak boleh ada persoalan kenaikan harga obat dan tabung oksigen yang menjadi kebutuhan utama pasien Covid-19 saat ini.

"Kalau ada masalah kenaikan harga obat, oksigen, hoax, akan kami tidak dengan tegas. Ini masalah kemanusiaan, jangan ditambah persoalan tidak perlu dengan mengambil keuntungan dalam kondisi kritis ini, harga harus wajar," ujar Luhut.

Sebelumnya, pemerintah mendistribusikan sejumlah obat untuk menekan angka kematian Covid-19. Salah satunya, Oseltamivir yang diproduksi di dalam negeri dan dipasok oleh PT Indofarma Tbk dan Amarok. Kemudian, Favipiravir yang mayoritas diproduksi di dalam negeri. Obat ini dipasok oleh tiga pihak yaitu PT kimia Farma Tbk, Beta Pharmacon (Avigan), dan Daewoong Infion.

Selanjutnya, Remdesivir yang dipasok Kimia Farma, Amarok dan Daewoong. Selain itu, Lopinavir/Ritonavir yang dipasok oleh empat pihak: Kimia Farma, Abbott, Amarok, dan Sampharindo. Tak hanya itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dokter pun dapat memberikan obat ini kepada pasien dalam kondisi tertentu.

"Dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memerhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Selama ini, BPOM hanya memberi izin edar Ivermectin sebagai obat cacing, bukan Covid-19. Obat ini tergolong sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dan pengawasan dokter.

PT Indofarma Tbk (Perseroan) sebagai produsen Ivermectin pun telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Ivermectin 12 mg sebesar Rp 157.500 per botol isi 20 tablet. Harga tersebut setara Rp 7.885 per tablet.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...