CPNS Kemenkumham 2021 Siapkan 4.558 Formasi bagi Lulusan SMA sampai S2

Siti Nur Aeni
12 Juli 2021, 17:35
cpns kemenkumham 2021, cpns kemenkumham 2021 lulusan sma, syarat cpns kemenkumham 2021, Formasi CPNS Kemenkumham, cpns, cpns 2021
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi peserta seleksi CPNS.

4. Mempunyai intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMN, dan pegawai swasta.

7. Tidak berkedukukan sebagai CPNS/PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa ikatan dinas pemerintah.

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

9. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.

10. Sehat jasmani dan rohani.

11. Tidak memiliki ketergantungan akan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

12. Bersedia ditempatkan pada seluruh wilayah NKRI.

13. Bagi wanita tidak memiliki tato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik pada anggota badan selain telinga, kecuali jika hal tersebut merupakan ketentuan agama atau adat. Bagi laki-laki tidak memiliki tato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik, kecuali jika hal tersebut merupakan ketentuan agama atau adat.

14. Pelamar merupakan lulusan dari:

Untuk kategori umum

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S-2, Dokter, S-1 dan D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan IPK minimal 2.75.
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri S-2, Dokter, /S-1dan D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 2.75.
  • SMA sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • SMA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologidan/atau terdaftar di Kementerian.

Untuk kategori lulusan terbaik/cumlaude

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S-2 dan S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri S-2 dan S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengana danya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

Kategori kebutuhan disabilitas

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S-2, S-1 dan D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan IPK minimal 75.
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri S-2, S-1 dan D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan IPK minimal 2.75.

Kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan IPK minimal 2.75;
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan IPK minimal 75;
  • SMA sederajat dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • SMA sederajat dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologidan/atau terdaftar di Kementerian Agama;

15. Pada saat mendaftar memiliki usia maksimal 35 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2, Dokter, S1, dan D3. Dan minimal 18 tahun, maksimal 28 tahun untuk kualifikasi SMA/sederajat.

16. Tinggi badan untuk yang melamar formasi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian, wanita minimal 160 cm dan laki-laki minimal 165 cm.

17. Bagi yang melamar di formasi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus sesuai dengan domisili yang ada di KTP. Jika pelamar yang tinggal di provinsi yang berbeda dengan alamat di KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan  yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

18. Khusus untuk pelamar yang memilih formasi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian untuk kategori putra/putri Papua dan Papua Barat harus berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Persyaratan Dokumen CPNS Kemenkumham 2021

Selain syarat umum yang sudah disebutkan di atas, ada juga syarat CPNS Kemenkumham 2021 dalam bentuk dokumen yang harus dipersipakan oleh pelamar. Dokumen-dokumen tersebut anatara lain:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan yang diketik atau tulis tangan dan harus bermaterai Rp 10 ribu. Untuk format dokumen tersebut bisa diunduh di laman CPNS.kemenkumham.go.id.
  2. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  3. Akta kelahiran atau surat keterangan asli dari Dukcapil.
  4. Pas foto ukuran empat kali lima sentimeter (4x5 cm)  dengan background.
  5. Surat keterangan sehat yang dibuat pada bulan Juli 2021. Khusus untuk pelamar yang memilih formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat harus mencantumkan tinggi dan berat badan.
  6. Dokumen yang diunggah berbentuk scan berkas asli (tidak hitam putih).
  7. Dokumen yang berhubungan dengan kualifikasi pendidikan seperti ijazah atau surat keterangan lulus untuk yang ijazahnya belum keluar, transkip nilai, sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau hasil screen capture akreditasi perguruan tinggi. Dokumen tersebut digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf.
  8. Seluruh dokumen nantinya akan diupload pada saat proses pendaftaran di laman perndaftaran CPNS 2021.

Demikian beberapa hal yang harus anda pahami dan persiapkam sebelum mengikuti pendaftaran CPNS Kemenkumhan 2021.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...