PPKM Berlanjut, Kadin Minta Banyak Insentif Agar Usaha Tak Berhenti

Cahya Puteri Abdi Rabbi
21 Juli 2021, 13:25
Pekerja membersihkan mesin yang digunakan untuk produksi tisu basah di PT The Univenus Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Kadin berharap pemerintah terus memberikan stimulus untuk mendukung dunia usaha di tengah pandemi,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Pekerja membersihkan mesin yang digunakan untuk produksi tisu basah di PT The Univenus Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Kadin berharap pemerintah terus memberikan stimulus untuk mendukung dunia usaha di tengah pandemi,

Arsjad juga mengatakan perusahaan di sektor ritel, pariwisata, informal sales, dan pengusaha mikro, kecil dan menengah harus benar-bener diperhatikan mengingat pandemi Covid-19 telah memukul sektor tersebut.

 "Upaya kita adalah mempercepat vaksinasi dan bagaimana kita bisa berdisiplin untuk melawan pandemi, serta bagaimana kita bisa hidup dan menghadapi realitas baru ini," katanya.

Arsjad berharap pemerintah bisa lebih memberikan insentif yang lebih tepat sasaran kepada dunia usaha seperti keringanan pembayaran listrik, gas dan pajak.

"Jadi dengan pengumuman kemarin, kami mendukung itu dan insentif-insentif diberikan yang diperlukan saudara-saudara kita, pengusaha kecil dan juga bagaimana industri seperti transportasi. Kita juga harus melihat bagaimana membuat insentif untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang, karena ini kaitannya dengan ekonomi kita," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan. Namun, hari ini, pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat dengan nama PPKM Level 4. Langkah ini dilakukan demi mencegah kekhawatiran masyarakat.

 Menurut aturan terbaru, zona level 3 dan 4 Covid-19 memiliki pengaturan yang sama dengan PPKM Darurat. Namun, beberapa pembatasan kapasitas sektor esensial diatur lebih rinci dalam aturan terbaru. Salah satunya adalah sektor keuangan dan pasar modal.

Di sektor keuangan, diperbolehkan berjalan dengan kapasitas 50% bagi staf yang terkait layanan masyarakat. Adapun mereka yang melayani administrasi dibatasi kapasitasnya hanya 25%. Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan Covid-19 bisa beroperasi dengan staf 50%. Begitu pula industri orientasi ekspor yang bsia berjalan dengan 50% staf di pabrik, namun hanya 10% untuk layanan administrasi di kantor.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...