Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,6 Miliar

Rizky Alika
10 Agustus 2021, 06:46
RJ Lino, Pelindo, Kerugian Negara
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino didakwa merugikan negara Rp 28,6 miliar atas pengadaan tiga unit crane.

Dalam pengadaan tiga unit QCC, Pelindo II di bawah RJ Lino harus membayar sekitar US$ 15 juta. Padahal, harga wajar untuk tiga unit QCC senilai US$ 13,57 juta.

Atas dasar itu, RJ Lino didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, RJ Lino akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya sudah mendengar sebelumnya dan saya mengerti dan saya akan menyampaikan eksepsi," ujar Lino dalam persidangan seperti dikutip dari Antara. 

Ia juga meminta izinkan berkonsultasi secara langsung dengan penasihat hukum karena kesulitan hanya berkonsultasi secara online dengan penasihat hukumnya. "Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan di rutan," ujarnya.

KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. KPK mengatakan lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.

Sementara itu, Lino pernah menjelaskan Pelindo II sejak 2007 telah berkali-kali mengadakan lelang QCC tetapi selalu gagal. Oleh karena itu, dirinya menggunakan prosedur penunjukan langsung pada tahun 2010. Ia beralasan, sistem penunjukan langsung dalam situasi tertentu dibolehkan oleh undang-undang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...