Jakarta PPKM Level 3, Sistem Ganjil Genap Cuma Berlaku di Tiga Kawasan

Ameidyo Daud Nasution
24 Agustus 2021, 18:11
ganjil genap, ppkm level 3, jakarta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Sebelumnya ganjil genap diberlakukan di Ganjil Genap akan diberlakukan di Jl Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan, dan Jl. Gatot Subroto.

Sedangkan residen Joko Widodo mulai melonggarkan beberapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus. Ini setelah adanya penurunan kasus corona sejumlah wilayah di Jawa Bali.

 DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pun diturunkan statusnya menjadi PPKM Level 3. Jokowi mengatakan beberapa yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan kota lainnya. "Beberapa aglomerasi sudah bisa di Level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Senin (23/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...