KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Sebagai Tersangka Suap Seleksi Kades

Image title
Oleh Maesaroh
31 Agustus 2021, 06:00
KPK, Bupati Probolinggo, korupsi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

KPK juga menangkap Camat Paiton MR beserta uang sebanyak Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Barang Bukti dalam Penangkapan OTT Bupati Probolinggo
Barang Bukti dalam Penangkapan OTT Bupati Probolinggo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)



Lembaga anti-rasuah tersebut melanjutkan operasi penangkapan dengan mengamankan Bupati Probolinggo Puput beserta suami pada Senin (30/8). Total KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dari rangkaian OTT di Kabupaten Probolinggo.

"Diduga ada perintah dari  HA untuk membawa calon kades terpilih dan kades purna tugas.  Pada Jumat (27/8), pejabat kades menghadiri pertemuan di Krecengan. Telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS atas nama HA melalui  perantara DK," tutur Alex.



Menurut KPK, sebagai  pemberi suap,  18 tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan  melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan dalam seleksi jabatan kades karena dilakukan secara masal serta   mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kades yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata Alex

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...