KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Sebagai Tersangka Suap Seleksi Kades
KPK juga menangkap Camat Paiton MR beserta uang sebanyak Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
Lembaga anti-rasuah tersebut melanjutkan operasi penangkapan dengan mengamankan Bupati Probolinggo Puput beserta suami pada Senin (30/8). Total KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dari rangkaian OTT di Kabupaten Probolinggo.
"Diduga ada perintah dari HA untuk membawa calon kades terpilih dan kades purna tugas. Pada Jumat (27/8), pejabat kades menghadiri pertemuan di Krecengan. Telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS atas nama HA melalui perantara DK," tutur Alex.
Menurut KPK, sebagai pemberi suap, 18 tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan dalam seleksi jabatan kades karena dilakukan secara masal serta mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kades yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata Alex