Syarat Nikah dan Cara Daftarnya, Bisa Melalui Online

Siti Nur Aeni
6 September 2021, 15:00
Syarat Nikah dan Cara Daftar Nikah, Bisa Melalui simkah.kemenag.go.id
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Pasangan pengantin menggunakan masker dan menunjukkan buku nikah saat resepsi pernikahan.
  • Nasihat pengantin
  • Biodata suami dan istri
  • Informasi wali nikah
  • Pas foto suami dan istri
  • Informasi mahar
  • Tempat dan tanggal pernikahan
  • Janji suami dan istri

Kartu Nikah Digital

Selain buku nikah, di Indonesia juga ada kartu nikah. Ada kabar di masyarakat bahwa kartu ini tidak akan beredar lagi dan diganti dengan kartu nikah digital. Mengapa demikian?

Melansir dari laman kemenag.go.id, kartu nikah digital mulai diluncurkan pada akhir Mei 2021. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus tahun ini. Sebagai gantinya, Kemenag akan meluncurkan kartu digital dan kartu fisik yang tersisa akan segera dihabiskan.

Dirjen juga menerangkan bahwa layanan pembuatan kartu nikah digital ini nantinya bisa diakses seluruh KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Web.

Untuk mendapatkan buku nikah digital ini tidaklah sulit, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran nikah di simkah.kemenag.go.id dan mengisi data dengan benar, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Kartu nikah digital ini nantinya akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang terdaftar.

Sementara itu, bagi pasangan yang sudah lama menikah nantinya juga akan mendapatkan kartu nikah digital. Untuk mengajukan pembuatan kartu nikah, bisa dengan cara sebagai berikut:

  • Datang langsung ke KUA.
  • Kemudian data akan diinput ke Simkah Web.
  • Dan kartu nikah digital akan dikirim ke email dalam bentuk soft file.

Pembuatannya gratis, tapi kartu nikah digital ini bukanlah pengganti buku nikah. Pejabat Pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah fisik, sedangkan kartu nikahnya akan diberikan secara online melalui WhatsApp atau email.

Itulah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, mulai dari syarat nikah hingga cara mendapatkan kartu nikah. Ada baiknya menyiapkan urusan administrasi pernikahan sejak jauh-jauh hari agar tidak repot saat mendekati hari pelaksanaan pernikahan. Cermati juga seluruh syarat yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...