Laksamana Yudo Margono dinilai Berpeluang Besar Jadi Panglima TNI

Rezza Aji Pratama
10 September 2021, 14:53
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kanan) didampingi Panglima Komando Armada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto (kedua kiri) berfoto bersama usai peletakan batu pertama pembangunan Monumen KRI Nanggala-402 di Koarmada II, Surabaya, Jaw
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kanan) didampingi Panglima Komando Armada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto (kedua kiri) berfoto bersama usai peletakan batu pertama pembangunan Monumen KRI Nanggala-402 di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021). Pembangunan Monumen KRI Nanggala-402 dengan ukuran berskala satu banding satu tersebut untuk mengenang gugurnya 53 kru KRI Nanggala-402.

Kendati demikian, Ade juga menilai prestasi Jenderal Andika sejatinya cukup baik. Namun, ada beberapa persoalan yang disorot seperti latihan bersama Garuda Shield  yang memberi kesan Indonesia beraliansi dengan Amerika Serikat dalam konteks ketegangan di Laut China Selatan. Ia menilai ada semacam karakter Presiden Joko Widodo yang seolah tidak mau dibaca dengan mudah oleh masyarakat. 

“Saya ingin mengembalikan pada hak prerogatif Presiden untuk memberikan penilaian terbaik. Bagaimanapun kedua figur ini adalah putra putri terbaik negeri,” Ade menambahkan.

Sementara itu, dukungan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah ditunjukkan oleh politisi. “Insha Allah. Semua akan terjadi dalam waktu dekat Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon kepada Katadata, Jumat (10/9). 

Sayangnya, Effendi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang jabatan Panglima TNI dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR dalam hal ini Komisi I. Jika DPR menolak nama yang diajukan, Presiden bisa mengajukan calon lainnya. DPR bisa kembali menolak calon dari Presiden dengan menyertakan alasan tertulis. Apabila tidak ada respons dari parlemen, maka Presiden berhak mengangkat Panglima baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...